Join This Site

Sabtu, 08 November 2014

Lyrics Y - Super Junior



LYRICS Y – Super Junior (Hangul & Rom )


HANGUL
널 보면 (난) 웃음만 (나와) 수줍은 미소까지도 Yeah
날 보는 네 눈빛은 슬픈 걸 혹시 이별을 말하려고 하니 Baby
매일같이 또 반복될 내 모습에 너는 그리도 지쳤는지 날 용서하겠니?
다시 한번 더 생각해 생각해줄래 이제는 놓지 않을게
너를 울린 건 내가 바보라서
너를 보낸 건 내가 부족해서 널
지우려 했던 그런 나를 용서해 줘 날
제발 다시 숨을 쉴 수 있게
널 보면 (난) 눈물이 (흘러) 나를 바보로 만드는 너
혹시라도 네 맘 변할 때 돌아올 길에 내가 서 있을게 Baby
준비했던 네 이별이 나에게는 지금 죽을 것 같이 아파 시간이 지나도
아직 너를 보내기엔 보내기에는 해 줄게 너무 많은데 Yeah
너를 울린 건 내가 바보라서
너를 보낸 건 내가 부족해서 널
지우려 했던 그런 나를 용서해 줘 날
제발 다시 숨을 쉴 수 있게
<Rap>
어디서부터 얘기할까 언제부턴가 뭐랄까 소중함이란 걸 잃어갔잖아 (말 안 해도 알잖아)
근데요, 그대여 우리 함께였던 일분 일초가 눈부시게 아름답던 예쁜 미소가 그리워 네 맘에 꼭 닿길
내 슬픈 기도가 이 빗속을 지나 혹시 볼 수 있을까
내가 지금 너무 아파 네가 떠난 지금이 난 너무 아파 뭐가 이리 힘든지 매일 밤 난 널 생각해
하루라도 안 하면 내 맘이 불안한 걸 넌 아니 음 아니 모르겠지 이런 날 알 리가 없지
너도 가끔 내 생각이 난다면 그 때 넌 돌아오면 돼
**사랑한단 말 널 향해 하는 말
보고 싶단 말 널 안고 싶은 말 오직 한 사람
너를 지키고 싶어 다시 (내게) 돌아와 줄 너를 위해
ROMANIZATION
Neol bomyeon (nan) useumman (nawa) sujubeun misokkajido Yeah
Nal boneun ne nunbicheun seulpeun geol hoksi ibyeoreul malharyeogo hani
Baby
Maeilgachi tto banbokdoel nae moseube neoneun geurido jichyeonneunji nal
Yongseohagenni?
Dasi hanbeon deo saenggakhae saenggakhaejullae ijeneun nochi anheulge
Neoreul ullin geon naega baboraseo
Neoreul bonaen geon naega bujokhaeseo neol
Jiuryeo haetdeon geureon nareul yongseohae jwo nal
Jebal dasi sumeul swil su itge
Neol bomyeon (nan) nunmuri (heulleo) nareul baboro mandeuneun neo
Hoksirado ne mam byeonhal ttae doraol gire naega seo isseulge Baby
Junbihaetdeon ne ibyeori naegeneun jigeum jugeul geot gachi apa sigani
Jinado
Ajik neoreul bonaegien bonaegieneun hae julge neomu manheunde Yeah
Neoreul ullin geon naega baboraseo 
Neoreul bonaen geon naega bujokhaeseo neol
Jiuryeo haetdeon geureon nareul yongseohae jwo nal
Jebal dasi sumeul swil su itge
<Rap>
Eodiseobuteo yaegihalkka eonjebuteonga mworalkka sojunghamiran geol
Irheogatjanha (mal an haedo aljanha)
Geundeyo, geudaeyeo uri hamkkeyeotdeon ilbun ilchoga nunbusige areumdapdeon
Yeppeun misoga geuriwo ne mame kkok dakil
Nae seulpeun gidoga I bissogeul jina hoksi bol su isseulkka
Naega jigeum neomu apa nega tteonan jigeumi nan neomu apa mwoga iri
Himdeunji maeil bam nan neol saenggakhae
Harurado an hamyeon nae mami buranhan geol neon ani eum ani moreugetji
Ireon nal al riga eobtji
Neodo gakkeum nae saenggagi nandamyeon geu ttae neon doraomyeon dwae
Saranghandan mal neol hyanghae haneun mal
Bogo sipdan mal neol ango sipeun mal ojik han saram
Neoreul jikigo sipeo dasi (naege) dorawa jul neoreul wihae

PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL MENURUT UUD 1945



PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL MENURUT UUD 1945

oleh : Anggria Ria Safitri 
kelas : XII IPA 1
 
Pelaksanaan sistem presidensial di indonesia berdasarkan UUD 1945 telah diamandemenkan  oleh MPR sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 dengan mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sistem pemerintahan presidensial yang berjalan saat ini berdasarkan UUD 1945 yaitu hasil amandemen keempat. Sistem presidensial dengan amandemen baru ini telah diadakan perubahan dan pembaharuan agar kesalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di masa lalu tak terulang lagi.

Sistem presidensial di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum diamandemen dan sesudah diamandemen memiliki beberapa perubahan diantaranya yaitu : sebelum diamandemen Presiden sebagai penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR (pemegang Kekuasaan tertinggi), menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR, kekuasaan kepala negara tidak terbatas, sedangkan setelah diamandemen Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Kabinet atau menteri di angkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, Kekuasaan yudikatif di jalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

Ciri dari sistem pemerintahan presidensial yang sebelum diamandemen adalah kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah presiden sebagai pemegang kekuasaan legislative, presiden sebagai pemegang kekuasaan kepala pemerintah dan kepala negara, presiden sebagai panglima tertinggi dalam kemiliteran, berhak mengangkat para mentri dan pejabat negara.

Pada sistem presidensial yang belum diamandemen terdapat sebuah dampak negatif yaitu terjadi pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga yaitu presiden, peran pengawasan dan perwakilan DPR semakin lemah, pejabat-pejabat yang diangkat cenderung dimanfaatkan untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden, kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat presiden, menciptakan prilaku KKN, terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap negara, rakyat dibuat semakin tidak berdaya dan tunduk pada presiden.

Untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis perlu mendasarkan pada UUD yang demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD 1945 yang telah dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting bagi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jadi, masyarakat patut berbangga dan mendukung sistem pemerintahan ini karena sistem pemerintahan Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis.

Menurut saya, dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi sistem presidensial, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Sistem pemerintahan baru menurut UUD 1945 hasil amandemen pada dasarnya untuk memperbaiki kekurangan dalam sistem pemerintahan yang lama (sebelum diamandemen). Agar Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menjadi pemerintahan yang cenderung stabil, programnya lancar, tidak menciptakan perilaku KKN dan tidak terjadi krisis kabinet.
Dengan demikian yang terpenting adalah bahwa telah teramandemennya UUD 1945 pada sistem pemerintahan presidensial di Indonesia itu sangat berpengaruh besar, bahkan juga berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Referensi :