PELAKSANAAN
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL MENURUT UUD 1945
oleh : Anggria Ria Safitri
kelas : XII IPA 1
Pelaksanaan sistem presidensial di
indonesia berdasarkan UUD 1945 telah diamandemenkan oleh MPR sebanyak 4 kali yaitu pada tahun
1999, 2000, 2001, dan 2002
dengan mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia. Sistem
pemerintahan presidensial yang
berjalan saat ini berdasarkan UUD 1945 yaitu hasil amandemen keempat. Sistem presidensial dengan amandemen baru ini
telah diadakan perubahan dan pembaharuan agar kesalahan dalam pelaksanaan
sistem pemerintahan di masa lalu tak terulang lagi.
Sistem
presidensial di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum diamandemen dan sesudah
diamandemen memiliki beberapa perubahan diantaranya yaitu : sebelum diamandemen
Presiden sebagai penyelenggara pemerintah Negara
yang tertinggi di bawah MPR (pemegang Kekuasaan tertinggi), menteri negara adalah pembantu presiden dan
tidak bertanggung jawab terhadap DPR, kekuasaan kepala negara tidak terbatas, sedangkan setelah diamandemen Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Kabinet atau menteri di angkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, Kekuasaan yudikatif di jalankan oleh
mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Ciri dari
sistem pemerintahan presidensial yang sebelum diamandemen adalah kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Kekuasaan presiden berdasar UUD 1945
adalah presiden sebagai pemegang kekuasaan legislative, presiden sebagai
pemegang kekuasaan kepala pemerintah dan kepala negara, presiden sebagai
panglima tertinggi dalam kemiliteran, berhak mengangkat para mentri dan pejabat
negara.
Pada sistem
presidensial yang belum diamandemen terdapat sebuah dampak negatif yaitu
terjadi pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga yaitu presiden, peran
pengawasan dan perwakilan DPR semakin lemah, pejabat-pejabat yang diangkat
cenderung dimanfaatkan untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan
presiden, kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat
presiden, menciptakan prilaku KKN, terjadi personifikasi bahwa presiden
dianggap negara, rakyat dibuat semakin tidak berdaya dan tunduk pada presiden.
Untuk mewujudkan sistem pemerintahan
demokratis perlu mendasarkan pada UUD yang demokratis pula. Dengan demikian,
amandemen terhadap UUD 1945
yang telah dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting
bagi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jadi, masyarakat
patut berbangga dan mendukung sistem pemerintahan ini karena sistem
pemerintahan Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan
demokratis.
Menurut saya, dengan mengamandemen UUD 1945
menjadi sistem presidensial, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih
baik dari yang sebelumnya. Sistem
pemerintahan baru menurut UUD 1945
hasil amandemen pada dasarnya untuk
memperbaiki kekurangan dalam sistem pemerintahan yang lama (sebelum diamandemen).
Agar Sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia menjadi pemerintahan
yang cenderung stabil, programnya lancar, tidak menciptakan perilaku KKN dan
tidak terjadi krisis kabinet.
Dengan
demikian yang terpenting adalah bahwa telah teramandemennya UUD 1945 pada sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia itu
sangat berpengaruh besar, bahkan juga berpengaruh terhadap kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Referensi :
Menurut saya argumen yang anda posting sudah cukup bagus. Akan tetapi argumen anda hanya menyebutkan kelemahan sistem pemerintahan sebelum di amademen. Namun akan lebih baik jika anda dapat mencantumkan kelebihan sistem pemerintahan sebelum di amademen dan kelemahan sistem pemerintahan sesudah di amademen
BalasHapusTerima kasih atas saran anda, Anggraini umi. saran anda sangat membantu dalam kesempurnaan tulisan saya.
Hapuskelebihan sistem pemerintahan sebelum amandemen yaitu Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan, Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid, Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti, Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
dan mengenai kelemahan sistem pemerintahan sesudah diamandemen, maaf saya belum dapat mencantumkannya. mungkin dilain waktu saya akan mencantumkannya.^_^
Menurut saya argumentasi/tulisan yang anda posting sudah cukup baik. Tetapi masih ada kata yg belum bisa saya pahami, seperti kata "loyal" yg terdapat pada dampak negatif sistem presidensial. mungkin ada baiknya jika anda dapat menjelaskan lagi maksud dari kata tersebut. Terimakasih...
BalasHapusTerima kasih atas sarannya inka tia rst. saran anda sangat membantu dalam kesempurnaan tulisan saya ^_^
Hapusdisini yang dimaksud dengan kata loyal itu sendiri adalah patuh, setia, dan taat. maka dapat diartikan loyal yang terdapat pada dampak negatif sistem presidensial yaitu pada kalimat "seorang pejabat-pejabat yang diangkat cendrung loyal" artinya pejabat tersebut Teguh dalam kesetiaan atau kewajiban serta dalam pengabdian kepada presiden.
Menurut saya argumentasi yang anda posting sudah cukup bagus, tapi ada baiknya lagi apabila postingan anda sebaiknya anda tambahkan dengan penjelasan mengenai bagaimana cara untuk pelaksanaan sistem presidensial menurut UUD 1945 ^_^ Terimakasih
BalasHapusMenurut saya argumentasi anda mengenai Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial Menurut UUD 1945 sudah sangat bagus. Akan tetapi, dapat lebih bagus lagi apabila anda dapat menyertakan beberapa pasal yang dapat mendukung/menguatkan argumentasi anda tentang perubahan setelah amandemen tersebut. Terimakasih :)
BalasHapusTerima Kasih atas sarannya Reza franida. sebelumnya saya minta maaf, pasal mengenai perubahan setelah amandemen tidak dapat saya sertakan, dikarenakan mengenai pasal tentang perubahan setelah amandemen itu sendiri sebenarnya tidak ada.
Hapussaya juga sudah mencoba untuk browsing tetapi tetap tidak ada pasal tentang perubahan setelah amandemen tersebut.
maka dari itu saya meminta maaf yang sebesar-besarnya karena saya tidak dapat menyertakan tentang pasal tersebut :)
Argumen yang anda posting sudah cukup baik. Akan menjadi lebih baik jika anda menambahkan perbedaan antara sistem presidensial di Indonesia menurut UUD 1945 sesudah diamandemen dan sebelum diamandemen.
BalasHapusTerimakasih: D
Terima kasih atas sarannya anggi veronica. saya nanti akan menambahkan perbedaan antara sistem presidensial di Indonesia menurut UUD 1945 sesudah diamandemen dan sebelum diamandemen didalam tulisan saya tersebut.
Hapusjika anda ingin melihat mengenai perbedaan antara sistem presidensial di Indonesia menurut UUD 1945 sesudah diamandemen dan sebelum diamandemen tersebut, anda dapat melihat pada blog berikut.
http://www.slideshare.net/rmriwan/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen