Join This Site

Sabtu, 08 November 2014

PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL MENURUT UUD 1945



PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL MENURUT UUD 1945

oleh : Anggria Ria Safitri 
kelas : XII IPA 1
 
Pelaksanaan sistem presidensial di indonesia berdasarkan UUD 1945 telah diamandemenkan  oleh MPR sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 dengan mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sistem pemerintahan presidensial yang berjalan saat ini berdasarkan UUD 1945 yaitu hasil amandemen keempat. Sistem presidensial dengan amandemen baru ini telah diadakan perubahan dan pembaharuan agar kesalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di masa lalu tak terulang lagi.

Sistem presidensial di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum diamandemen dan sesudah diamandemen memiliki beberapa perubahan diantaranya yaitu : sebelum diamandemen Presiden sebagai penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR (pemegang Kekuasaan tertinggi), menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR, kekuasaan kepala negara tidak terbatas, sedangkan setelah diamandemen Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Kabinet atau menteri di angkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, Kekuasaan yudikatif di jalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

Ciri dari sistem pemerintahan presidensial yang sebelum diamandemen adalah kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah presiden sebagai pemegang kekuasaan legislative, presiden sebagai pemegang kekuasaan kepala pemerintah dan kepala negara, presiden sebagai panglima tertinggi dalam kemiliteran, berhak mengangkat para mentri dan pejabat negara.

Pada sistem presidensial yang belum diamandemen terdapat sebuah dampak negatif yaitu terjadi pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga yaitu presiden, peran pengawasan dan perwakilan DPR semakin lemah, pejabat-pejabat yang diangkat cenderung dimanfaatkan untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden, kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat presiden, menciptakan prilaku KKN, terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap negara, rakyat dibuat semakin tidak berdaya dan tunduk pada presiden.

Untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis perlu mendasarkan pada UUD yang demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD 1945 yang telah dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting bagi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jadi, masyarakat patut berbangga dan mendukung sistem pemerintahan ini karena sistem pemerintahan Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis.

Menurut saya, dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi sistem presidensial, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Sistem pemerintahan baru menurut UUD 1945 hasil amandemen pada dasarnya untuk memperbaiki kekurangan dalam sistem pemerintahan yang lama (sebelum diamandemen). Agar Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menjadi pemerintahan yang cenderung stabil, programnya lancar, tidak menciptakan perilaku KKN dan tidak terjadi krisis kabinet.
Dengan demikian yang terpenting adalah bahwa telah teramandemennya UUD 1945 pada sistem pemerintahan presidensial di Indonesia itu sangat berpengaruh besar, bahkan juga berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Referensi :

9 komentar:

  1. Menurut saya argumen yang anda posting sudah cukup bagus. Akan tetapi argumen anda hanya menyebutkan kelemahan sistem pemerintahan sebelum di amademen. Namun akan lebih baik jika anda dapat mencantumkan kelebihan sistem pemerintahan sebelum di amademen dan kelemahan sistem pemerintahan sesudah di amademen

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas saran anda, Anggraini umi. saran anda sangat membantu dalam kesempurnaan tulisan saya.
      kelebihan sistem pemerintahan sebelum amandemen yaitu Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan, Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid, Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti, Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
      dan mengenai kelemahan sistem pemerintahan sesudah diamandemen, maaf saya belum dapat mencantumkannya. mungkin dilain waktu saya akan mencantumkannya.^_^

      Hapus
  2. Menurut saya argumentasi/tulisan yang anda posting sudah cukup baik. Tetapi masih ada kata yg belum bisa saya pahami, seperti kata "loyal" yg terdapat pada dampak negatif sistem presidensial. mungkin ada baiknya jika anda dapat menjelaskan lagi maksud dari kata tersebut. Terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas sarannya inka tia rst. saran anda sangat membantu dalam kesempurnaan tulisan saya ^_^
      disini yang dimaksud dengan kata loyal itu sendiri adalah patuh, setia, dan taat. maka dapat diartikan loyal yang terdapat pada dampak negatif sistem presidensial yaitu pada kalimat "seorang pejabat-pejabat yang diangkat cendrung loyal" artinya pejabat tersebut Teguh dalam kesetiaan atau kewajiban serta dalam pengabdian kepada presiden.

      Hapus
  3. Menurut saya argumentasi yang anda posting sudah cukup bagus, tapi ada baiknya lagi apabila postingan anda sebaiknya anda tambahkan dengan penjelasan mengenai bagaimana cara untuk pelaksanaan sistem presidensial menurut UUD 1945 ^_^ Terimakasih

    BalasHapus
  4. Menurut saya argumentasi anda mengenai Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial Menurut UUD 1945 sudah sangat bagus. Akan tetapi, dapat lebih bagus lagi apabila anda dapat menyertakan beberapa pasal yang dapat mendukung/menguatkan argumentasi anda tentang perubahan setelah amandemen tersebut. Terimakasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima Kasih atas sarannya Reza franida. sebelumnya saya minta maaf, pasal mengenai perubahan setelah amandemen tidak dapat saya sertakan, dikarenakan mengenai pasal tentang perubahan setelah amandemen itu sendiri sebenarnya tidak ada.
      saya juga sudah mencoba untuk browsing tetapi tetap tidak ada pasal tentang perubahan setelah amandemen tersebut.
      maka dari itu saya meminta maaf yang sebesar-besarnya karena saya tidak dapat menyertakan tentang pasal tersebut :)

      Hapus
  5. Argumen yang anda posting sudah cukup baik. Akan menjadi lebih baik jika anda menambahkan perbedaan antara sistem presidensial di Indonesia menurut UUD 1945 sesudah diamandemen dan sebelum diamandemen.
    Terimakasih: D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas sarannya anggi veronica. saya nanti akan menambahkan perbedaan antara sistem presidensial di Indonesia menurut UUD 1945 sesudah diamandemen dan sebelum diamandemen didalam tulisan saya tersebut.
      jika anda ingin melihat mengenai perbedaan antara sistem presidensial di Indonesia menurut UUD 1945 sesudah diamandemen dan sebelum diamandemen tersebut, anda dapat melihat pada blog berikut.
      http://www.slideshare.net/rmriwan/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen

      Hapus